Jumat, 31 Agustus 2012

Internet lemot tanpa batas

baca dulu ::: mobile-8/fren berdiri sejak desember 2002, fren telah memiliki sekitar 465 BTS yang mendukung cdma 1x/evdo di jawa dan sekitarnya pada tahun2 selanjutnya fren ber-ekspansi ke sumatra, kalimantan, dan sulawesi ( bisa dilihat di coverage area 800mhz/biru ). sejak tahun 2009, PT mobile-8 telecom dimiliki oleh Sinar Mas Group yang juga pemilik smart telecom, dimana sebelumnya dimiliki oleh PT Global Mediacom Tbk. smart telecom berdiri sejak n/a jumlah bts n/a, cakupan area bisa dilihat coverage area 1900mhz/merah. sejak fren berganti pemilik 2 produk tersebut berganti nama menjadi PT Smartfren Telecom Tbk dan seluruh produk2nya terintegrasi. keuntungan dan kerugian dari sisi konsumen, keuntungan : cakupan area menjadi lebih luas dibanding smart telecom dan tentunya kualitas sinyal lebih baik , harga modem/device tidak mahal lagi, kualitas layanan komunikasi non data lebih baik. kerugian : pengguna modem/device single band 1900 tidak bisa merasakan keuntungan di atas, pengguna bertambah sesuai dengan cakupan area kemungkinan besar bisa terjadi penurunan kualitas layanan data karena overload / busy time, harga layanan lebih mahal berdasarkan cakupan area, menggunakan dual band sim card (bundled modem ) secara umum pada multi band modem akan memprioritaskan frekuensi yang lebih tinggi jika tidak tersedia akan berpindah pada frekuensi yang lebih rendah ( kecuali menggunakan kartu sim single band ) jika pengguna berada di area dual band maka otomatis modem/device akan memilih frekuensi 1900 bagaimanapun kualitasnya, berdasarkan cakupan area yang lebih kecil besar kemungkinan kualitas frekuensi 1900 lebih buruk kecuali jika cakupan area 1900mhz sama besarnya dengan 800mhz itu akan lebih baik. Komunitas Korban Smartfren Connex ( internet lemot tanpa batas berhari2 )
=================================================
* ini adalah komunitas terbuka kumpulan pengaduan bagi para pengguna smartfren connex atau layanan data baik berupa bonus ataupun berlangganan dan merasa dirugikan.

* halaman ini akan menjadi review / referensi produk layanan data internet smartfren untuk calon pengguna baru, pengguna baru, antar pengguna baik satu kota atau beda kota dan pengguna paket data tertentu.

* halaman ini akan menjadi review / referensi kerugian konsumen yang melanggar UU RI No. 8 Th 1999 Tentang Perlindungan Konsumen :

Pasal 4

Hak konsumen adalah :
1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

Pasal 12

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya

sumber :
http://www.docstoc.com/docs/68218010/UU-RI-No-8-Th-1999-tentang-Perlindungan-Konsumen

* posting keluhan harap menyertakan lokasi kota, jenis kartu yang digunakan, jenis paket data / bonus.
misal : lokasi jakarta, kartu smart lama, paket premium + paket booster ( data turbo3 ).


* posting keluhan / komplain harap disertakan bukti tampilan / screenshot dashboard modem / speedtest / bandwidth meter / status ping / sms balasan / bukti pulsa, dsb.

* posting keluhan / komplain harap menunjukkan kondisi secara spesifik/ sedetail mungkin.
misal : browsing tidak bisa tapi streaming lancar, browsing lancar download macet, ping lancar browsing macet total, pulsa habis terpotong setelah mendaftar paket tertentu melebihi tarif, dsb.


* gunakan bahasa yang bisa diterima umum

* dilarang menggunakan kalimat yang menyerang personal ( customer care / services ) atau member lain.

* dilarang memasang iklan atau menawarkan sesuatu. jenis2 iklan akan dihapus.

-update-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar